Tugas mandiri 2.3 ppkn
Tugas dan wewenang dari kepolisian RI, kejaksaaan, advokat, dan komisi yudisial. Nama: Fasha Rahma saqi Kelas: XII IPS 2 1. Kepolisian RI tugas : • melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. • menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. • turut serta dalam pembinaan hukum nasional. • melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang undangan lainnya. • memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian. wewenang: • melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat • melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. • mengadakan penghentian penyidikan • menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum • mendatangkan orang ahli yang di perlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara 2. Kejaksaan RI tugas: •...